Menurut Kantor Berita ABNA, Majid Takht Ravanchi, Minggu (14/3/2021) dalam suratnya untuk Sekjen PBB Antonio Guterres menyebut serangan terbaru Amerika Serikat atas pasukan Irak, sebagai pelanggaran hukum internasional.
Media Irak pada 3 Maret 2021 mengabarkan serangan roket ke pangkalan militer Amerika, Ain Al Assad di Provinsi Al Anbar, barat Irak.
Wakil tetap Iran di PBB menuturkan, Republik Islam Iran tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam serangan ini.
Sebaliknya Takht Ravanchi menganggap serangan militer Amerika Serikat ke markas pasukan Irak di perbatasan Suriah pada 25 Februari 2021 sebagai pelanggaran hukum internasional dan patut dikecam.
"Langkah berbahaya yang dilakukan berdasarkan penafsiran keliru atas Pasal 51 Piagam PBB ini melanggar kedaulatan negara-negara kawasan, dan merupakan bukti pelanggaran hukum internasional dan Piagam PBB," pungkasnya. (HS)
342/